BelajarInggris.Net 486x60

Jumat, 08 Februari 2013

Onliner Wajib Tahu Apa Itu Undang Undang Informasi & Transaksi Electronic ( ITE )

Sobat zone-klik, kali ini zone-klik akan mengulas sedikit tentang Onliner Wajib Tahu Apa Itu Undang Undang Informasi & Transaksi Electronic ( ITE ) - ini sangat penting sekali terlebih bagi para Blogger Mania, para facebooker-twitter & Onliner Mania, hal ini agar menjadi Rambu karena akhir akhir ini sangat marak sekali kasus kasus UU ITE yang mencuat.

Lihat saja kasus kritikan di facebook yang berujung pada meja hijau, lalu kasus Prita yang niat nya curhat, malah di hajar habis habisan, Kasus Machica Muchtar, Kasus Terungkap sindikat web yang melayani jasa Prostitusi, kasus penjualan anak secara online ( Berhubungan Erat dengan Angka Kelahiran Singapore Menurun, memicu Pemerintah Singapore memberi Hadiah, santunan & Tunjangan hingga Ratusan juta rupiah bagi warga singapore yang melahirkan / mempunyai  bayi ) Dan banyak lagi yang lainnya, nah yuk kita ulas sedikit seputar Apa Itu Undang Undang Informasi & Transaksi Electronic ( ITE ) dengan berbagai Refrensi & Sumber 

 UU ITE adalah Undang - Undang Informasi & Transaksi Electronic ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

  • Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan : Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer : Alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses : Angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima : Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain : Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang : Orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum 
  • Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden


Penyusunan Materi UUITE tidak terlepas dari dua Naskah Akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).

Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH ( Atas nama Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE sebagaimana disahkan oleh DPR.




  1. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  2. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII ( pasal 27-37 )
  3. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  4. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  5. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  6. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  7. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  8. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) 
  9. Pasal 33 ( Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
  10. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik / phising, Gunakan Alexa Toolbar sbg solusi )
  11. Dan seterusnya.. (dapat dilihat di undang-undang ITE).



Pada dasarnya tujuan diadakannya atau dibuatnya undang-undang ITE ini, agar ada sistem pengendali pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI ) , surat elektronik (electronic mail) , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
Jadi, semua akses yang berhubungan dengan informasi transaksi elektronik dilindungi oleh undang-undang ITE ini, dan terdapat pula hukuman dan denda yang harus dibayar. 

Beberapa perbandingan UU ITE antara Indonesia dan Amerika :

Yaitu Polemik mengenai Pasal 27 ayat 3 ( Penghinaan ) ini banyak sekali menuai Kritik dari berbagai kalangan, karena ini membatasi Hak manusia untuk ber-pendapat, selama itu bukan SARA sebetulnya adalah wajar, selagi seseorang itu memegang Etika & Moral.

Jadi bagi para Onliners berhati hatilah dalam menuangkan Complain / berkomentar, Berbeda antara Menghina caci maki, Mengkritik Menghujat Memfitnah, Terlebih jika seseorang itu adalah Public Figur Lihat kisah nya PRITA, Lalu sindiran Farhat Abbas yang mengandung SARA dll

Berbeda dengan AMERIKA ( United States of AMerika ), ingat kisah nya Dr. Robert Kearns sang penemu Kipas Mobil yang Hak patennya di curi Ford, dia berjuang hingga 20 Tahun bahkan sampai masuk Rumah sakit jiwa akibat tekanan Bathin, tetapi dengan semangat Pantang menyerah yang berakhir kasus ini di menangkan oleh Dr. Robert Kearns & Ford di kenakan denda hingga 28 Juta US Dollar.

  • Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancangan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya.
  • Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu.
  • Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan Perjudian Online.
Empat point tersebut hanya beberapa perbedaan antara undang-undang ITE yang ada di Indonesia dengan Amerika. Untuk lebih jelasnya silahkan mencarinya di undang-undang ITE Negara masing-masing.

Sisi positif UU ITE  : Mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi jual-beli. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Sisi negatif / Kelemahan UU ITE : Bisa dilihat dari contoh Machica Mochtar Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga. Padahal dalam undang – undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang – undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet, padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.



  • Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam Gangguan.
  • Hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan diawasi atau dimata-matai.
  • Hak untuk memiliki dan menyimpan informasi atau data pribadi tanpa ada intersepsi & interpensi dari Orang lain. (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE).



  • Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. Salah satunya adalah eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat antara lain: meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kesimpulan


Tambahan Penting ( Warning !!! )


  • Bagi Para Onliner, Blogger, Facebooker & Twitter Dan Penyedia Jasa Layanan Iklan, Akhir Akhir ini Marak sekali kasus UU ITE yang Mencuat & Ramai jadi bahan perbincangan yaitu : Terbongkar nya Jaringan Prostitusi Online seperti Surabaya keiko, Bandung & jakarta ( Melanggar Pasal 27 / Asusila & Prostitusi ) 
  • Nah hal yang Uniq adalah Terungkapnya kasus Layanan Prostitusi Online di Bandung yang ternyata menurut pengungkapan tersangka " dia sebenarnya hanya memasang iklan layanan Prostitusi di Blog / Website nya ( Dalam istilah Internet Marketing adalah Program Affiliate / Affiliasi / Online Marketing ), nah Hati hati ya jika menjadi Affliate / Affiliasi Layanan Prostitusi Online, Alih Alih ingin dapat Tambahan Uang ( Make Money Website ) & Menaikkan High Traffic, ternyata malah berhadapan dengan Hukum & Di cekal Polisi Unit Cyber Crime.
  • Hal yang perlu di perhatikan lagi adalah, marak nya Situs situs Perjudian Online, Poker Online, Judi Bola & Program Affiliate Perjudian, nah hati hati bagi si Affiliator & penyedia jasa layanan iklan, Jika Polisi CyberCrime lagi engeh bisa di cekal lhoe, walaupun hanya pengiklan & pemasang di Blog oR Website ( Melanggar pasal 27 / Perjudian )


Materi Referensi :

  • http://hukum.kompasiana.com/2013/02/02/-lagi-salah-kaprah-pasal-27-ayat-3-uu-ite-530267.html
  • http://imambasyori.blog.com/2013/01/01/perlukah-uu-ite-di-indonesia/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
  • http://www.ronny-hukum.blogspot.com/
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cca19aa0ce6f/undang-undang-ite-(mengakses-e-mail-orang-lain-tanpa-izin)




    

0 Comments
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com